Informasi Umum
PRODUK PELAYANAN
- IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam)
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum;
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah No.7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Tetrtulis;
- Foto Copy KTP Pemohon;
- Foto Copy KTP Almarhum;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (Bagi yang tidak mampu).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Permohonan IPTM dilakukan secara tertulis;
- Pemohon mengajukan permohonan dapat melalui Petugas TPU atau langsung melalui Petugas Loket pada Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
- Petugas TPU menyerahkan berkas serta menyetorkan retribusi IPTM ke Petugas Loket Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
- Petugas Loket menerima retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan;
- Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
-
10 Hari Kerja
BIAYA/TARIF
-
Sesuai Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi untuk Izin Penggunaan Tanah Makam sebagai berikut:
- Blok A Sebesar RP. 250.000,-
- Blok B Sebesar RP. 200.000,-
- Blok C Sebesar RP. 150.000,-
- Blok D Sebesar RP. 100.000,-
- Blok E Sebesar RP. 50.000,-
PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (IPTM)
PEMAKAMAN BARU
- Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
- Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
- Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat Keterangan Tidak Mampu ( Bagi yang tidak mampu).
PEMAKAMAN TUMPANG TINDIH
- Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
- Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
PINDAH KERANGKA
- Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga (Materai 6000);
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 6000);
PERPANJANGAN
- Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) asli;
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 6000);
- Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga yang bersangkutan (Materai 6000);
- Surat penyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai6000).
Konten Lainnya
-
09 Mar 2026
Dokumen Perencanaan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang
Terlampir dibawah ini adalah dokumen-dokumen terkait perencanaan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Tahun ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
12 May 2026
Tentang DPPP Kab. Tangerang
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang berada di Gedung Lingkup PU Jl. M. Atik ...
-
12 May 2026
SK Pelayanan
Berikut adalah Dokumen Pelayanan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang : 1. Standar ...
-
25 Oct 2023
RENSTRA 2019 -2023
Syukur Alhamdulillah, Rencana Strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Tahun 2019-2023, selesai disusun. Penyusunan Rencana ...