Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
18 Sep 2026 55,811 pembaca ADMIN Dinas Perkim

Informasi Umum


PRODUK PELAYANAN

  • IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam)

DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum;
  • Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

PERSYARATAN 

  • Surat Permohonan Tetrtulis;
  • Foto Copy KTP Pemohon;
  • Foto Copy KTP Almarhum;
  • Foto Copy Kartu Keluarga;
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  • Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Permohonan IPTM dilakukan secara tertulis;
  • Pemohon mengajukan permohonan dapat melalui Petugas TPU atau langsung melalui Petugas Loket pada Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
  • Petugas TPU menyerahkan berkas serta menyetorkan retribusi IPTM ke Petugas Loket Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
  • Petugas Loket menerima retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan;
  • Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

 JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 10 Hari Kerja 


PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (IPTM)

 PEMAKAMAN BARU

  • Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
  • Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
  • Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;

PEMAKAMAN TUMPANG TINDIH

  • Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
  • Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);

 PINDAH KERANGKA

  • Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli;
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga (Materai 10000);
  • Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 10000);

 PERPANJANGAN

  • Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) asli;
  • Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 10000);
  • Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga yang bersangkutan (Materai 10000);
  • Surat penyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai 10000).






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.