IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam)
PRODUK PELAYANAN
- IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam)
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum;
- Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Tetrtulis;
- Foto Copy KTP Pemohon;
- Foto Copy KTP Almarhum;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Permohonan IPTM dilakukan secara tertulis;
- Pemohon mengajukan permohonan dapat melalui Petugas TPU atau langsung melalui Petugas Loket pada Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
- Petugas TPU menyerahkan berkas serta menyetorkan retribusi IPTM ke Petugas Loket Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
- Petugas Loket menerima retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan;
- Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
-
10 Hari Kerja
PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (IPTM)
PEMAKAMAN BARU
- Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
- Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
- Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
PEMAKAMAN TUMPANG TINDIH
- Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
- Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
PINDAH KERANGKA
- Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga (Materai 10000);
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 10000);
PERPANJANGAN
- Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) asli;
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 10000);
- Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga yang bersangkutan (Materai 10000);
- Surat penyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai 10000).
Berita Lainnya
-
13 Oct 2026
Memperingati Hari Jadi Kabupaten Tangerang yang ke-394
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman turut menyemarakkan ...
-
12 Oct 2026
KORPRI NIGHT RUN 2026
🏃♂️✨ KORPRI NIGHT RUN 2026 - GEMILANG NIGHT RUN ✨🏃♀️Kebersamaan dan semangat sehat, Keluarga Besar ...
-
10 Aug 2026
PELAYANAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN KABUPATEN TANGERANG
PELAYANAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN KABUPATEN TANGERANG 🏡Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang hadir untuk ...
-
10 Aug 2026
PELAYANAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA
PELAYANAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA 🤝Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang terus hadir mendukung ...
-
10 Aug 2026
PELAYANAN PENGAJUAN PERBAIKAN/PEMELIHARAAN PSU
🏠 PELAYANAN PENGAJUAN PERBAIKAN/PEMELIHARAAN PSU 🛠️Halo, Sobat DP3P! 👋Memiliki fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ...