Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
04 Aug 2026
Survei Kepuasan Masyarakat
Nilai SKM DPPP Kabupaten Tangerang Tahun 2022–2025 Tetap Terjaga pada Kategori Sangat BaikDinas Perumahan, Permukiman, ...
-
04 Aug 2026
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Kabupaten Tangerang – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPPP) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik ...
-
04 Aug 2026
Kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPTD Pengelolaan RUSUNAWA
Dalam rangka mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana ...
-
04 Aug 2026
Kunjungan Kerja Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kabupaten Serang
Tangerang- Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menerima kunjungan dari ...
-
04 Aug 2026
Rapat Koordinasi Areal Pemakaman
Tangerang – UPTD Pengelolaan TPU pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman menggelar acara Rapat Koordinasi ...