Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
18 Sep 2026
Informasi Umum
PELAYANAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN KABUPATEN TANGERANG 🏡Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang hadir untuk ...
-
18 Sep 2026
Informasi Umum
PELAYANAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA 🤝Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang terus hadir mendukung ...
-
18 Sep 2026
Informasi Umum
🏠 PELAYANAN PENGAJUAN PERBAIKAN/PEMELIHARAAN PSU 🛠️Halo, Sobat DP3P! 👋Memiliki fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ...
-
17 Sep 2026
Informasi Umum
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM 🌿Halo, Sobat DP3P! 👋Dalam rangka mendukung pembangunan dan pemenuhan kebutuhan ...
-
17 Sep 2026
Informasi Umum
PPPSRS KUAT, PENGELOLAAN TEPAT, HUNIAN BERMARTABAT 🏠Tahukah #SobatDPPP? PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah ...