Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 31 pembaca ADMIN Dinas Perkim

Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

Untuk memberikan kepastian administrasi dan pelayanan pemakaman yang tertib, mudah, dan transparan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menyediakan layanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) bagi masyarakat.

📌 Persyaratan:
✅ Fotokopi KTP Pemohon
✅ Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
✅ Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
✅ Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Kelurahan

📝 Alur Pelayanan:
• Menyerahkan berkas kepada petugas TPU atau datang langsung ke kantor.
• Mengisi formulir permohonan.
• Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi.
• Penerimaan permohonan dari ahli waris.
• Registrasi dan pencetakan surat izin penggunaan tanah makam.
• Penandatanganan surat izin.
• Surat izin diserahkan kepada pemohon/ahli waris melalui petugas TPU.

⏳ Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

💰 Biaya Pelayanan
Gratis (Tidak Dipungut Biaya).

📄 Produk Pelayanan
Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

💬 Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau saran melalui:
📍 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang
📧 dinasperkimtgr@gmail.com
📱 SP4N-LAPOR!

DPPP Kabupaten Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.