Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 16 pembaca ADMIN Dinas Perkim

PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)

PPPSRS KUAT, PENGELOLAAN TEPAT, HUNIAN BERMARTABAT 🏠

Tahukah #SobatDPPP? PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) merupakan wadah bagi pemilik dan/atau penghuni satuan rumah susun untuk mengelola, memelihara, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan rumah susun secara mandiri, tertib, dan bertanggung jawab.

✨ Apa manfaat PPPSRS?
✅ Pengelolaan rumah susun yang profesional
✅ Transparansi dan akuntabilitas keuangan
✅ Pemeliharaan fasilitas dan prasarana yang terjamin
✅ Meningkatkan partisipasi pemilik/penghuni
✅ Mewujudkan lingkungan hunian yang aman dan nyaman

📋 Alur Pelayanan/Pencatatan PPPSRS:
1️⃣ Pengajuan permohonan
2️⃣ Verifikasi administrasi
3️⃣ Pelaporan hasil verifikasi
4️⃣ Pencatatan PPPSRS dan penerbitan Surat Pencatatan PPPSRS

⏱️ Standar waktu pelayanan:
* Pengajuan permohonan: 30 hari
* Verifikasi administrasi: 7 hari
* Pelaporan hasil verifikasi: 7 hari
* Pencatatan PPPSRS: 7 hari

💰 Pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Mari bersama mewujudkan pengelolaan rumah susun yang profesional, transparan, akuntabel, serta menciptakan hunian yang aman dan nyaman.

📍 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang
🌐 dppp.tangerangkab.go.id
📱 @dppp_tangerangkab

PPPSRS Kuat, Pengelolaan Tepat, Hunian Bermartabat! 💜






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.