Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
07 Aug 2026 46 pembaca ADMIN Dinas Perkim

Standar Pelayanan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan

LAYANAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN 🏡


Kini proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Tangerang semakin jelas dan terarah.


Melalui Service Point Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pengembang dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme, jangka waktu pelayanan, hingga kanal pengaduan terkait penyerahan PSU perumahan.


📋 Persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

✅ Surat permohonan dan pernyataan serah terima PSU

✅ Izin lokasi

✅ Master Plan/Site Plan

✅ Dokumen AMDAL atau UKL/UPL

✅ Dokumen PElL banjir

✅ Sertifikat tanah

✅ Rincian PSU dan nilai harga konstruksi

✅ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

dan dokumen pendukung lainnya.


⏱️ Jangka waktu pelayanan:

3 bulan sejak masuknya permohonan pengembang.


💰 Biaya/Tarif:

GRATIS


📍 Produk Pelayanan:

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.


💬 Ada pertanyaan, pengaduan, atau saran?

Sampaikan melalui kanal pengaduan yang tersedia atau akses:

🌐 dppp.tangerangkab.go.id

📱 @dppptangerangkab

🌐 simpati.tangerangkab.go.id


Mari bersama mewujudkan pengelolaan PSU perumahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.


DPPP Kabupaten Tangerang — Melayani dengan BerAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.